Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK) yang telah mengawal pengelolaan keuangan negara. Menurut Jokowi, BPK mampu mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Saat Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 2017, Jokowi mengatakan bahwa dalam pengawalan pengelolaan keuangan negara, BPK terus berupaya menempuh langkah terobosan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di pusat maupun daerah.
“Kita bersyukur pada 2016, untuk pertama kalinya dalam sejarah pembangunan nasional, BPK merilis opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pemerintah,” Kata Jokowi, Rabu (16/8/2017). Terhadap pelaksanaan tugas itu, BPK antara lain telah bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
BPK juga telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Melalui penerapan sistem itu, BPK dapat memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan di setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, secara lebih akurat, efisien dan tepat waktu.
“Kita juga apresiasi BPK yang sejak tahun lalu, terpilih menjadi auditor eksternal bagi Badan Energi Atom Internasional periode 2016-2020,” lanjut dia. Keterpilihan BPK itu bukan saja menjadi wujud pengakuan internasional atas kinerjanya, namun juga mengangkat nama baik dan reputasi bangsa Indonesia.
Untuk diketahui, BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2016. Ketua BPK Moerhamadi Soerja Djanegara mengatakan, opini WTP merupakan pertama kali diperoleh pemerintah sejak 12 tahun lalu.
“Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, hasil pemeriksaan LKPP didasarkan pada 87 laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN). Dari pemeriksaan tersebut diperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 74 LKKL atau sebanyak 84 persen.
Kemudian, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau setara 9 persen. Opini tersebut diberikan pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Lalu, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) sebanyak 6 LKKL atau sebanyak 7 persen. Itu diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Sumber: bisnis.liputan6.com