KAUR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyatakan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Banding tersebut diawali dengan pengiriman pemberitahuan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Sumber Berita:Rakyat Bengkulu