KOTA BENGKULU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyiapkan 50 saksi, untuk membuktikan dugaan pemotongan atau pungutan liar dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 146 juta. Menyeret terdakwah Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu Dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih. “Dakwaannya berkenaan dengan dana BOK semua pegawai yang ada di Puskesmas, kita dakwa Pasal 12 E Undang-Undang (UU) Tipikor, dan subsidairnya Pasal 12 F atau kedua Pasal 9 UU tipikor,” sampai JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH usai membacakan dakwaan kemarin, Senin (9/10) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu