JPU Tuntut 1 Tahun 8 Bulan

BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel, SH, MH kemarin (11/2) menuntut 4 terdakwa korupsi dana beban kerja (BK) di DPPKA Kota Bengkulu masing-masing pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu