BENGKULU TENGAH- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kepega- waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian Rachmat Riyanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat, 20 September 2024 di Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, saat ini adminitrasi pensiun dini, termasuk adminitrasi gaji pensiun sudah selesai. Untuk penyerahan SK pemberhentian Rachmat Riyanto akan disampaikan berbarengan dengan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Kepegawaian.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu