Mukomuko – Peringatan bagi desa yang belum menyampaikan APBDes dan pengajuan pencairan kepada Pemkab Mukomuko. Kalau sampai Juni 2018 mendatang Pemerintah Desa belum juga serahkan dokumen tersebut maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko bakal mengembalikannya ke kas negara.
“Jika sampai Juni, desa peneriman DD tidak juga mencairkan karena tak mengajukan laporan APBDes, sangksinya adalah DD tahap pertama dikembalikan ke negara,” jelas Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
20042018-11-Juni Tak Dicairkan, DD Kembali Ke Kas Negara
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Mukomuko