Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Rabu, 15 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.
Bupati Bengkulu Utara, Mian, dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, yang menerima langsung LHP dari Kepala Perwakilan menyambut gembira atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK.
Bupati Bengkulu Utara, Mian, dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, yang menerima langsung LHP dari Kepala Perwakilan menyambut gembira atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK.
“Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyambut gembira opini WTP dari BPK. Ini merupakan kali kedua kami menerima WTP setelah tahun lalu meraihnya”, ucap Mian dalam sambutannya.
Sementara itu Ketua DPRD mengapresiasi atas capaian yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh opini WTP dari BPK dan berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan sehingga tata kelola keuangan di Bengkulu Utara menjadi lebih baik.
“Mempertahankan WTP merupakan sesuatu yang butuh komitmen kuat dan kerja keras semua pihak. Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat mempertahankannya. Kami dijajaran DPRD akan terus bekerja sama dengan Pemda terutama dalam hal tupoksi kami yaitu dalam bidang pengawasan”, jelas Aliantor.
Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda yaitu terkait sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan menjelaskan beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern masih ditemui antara lain pengendalian Dana Non Kapitasi JKN belum memadai, penyajian akun Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lain-Lain belum memadai, dan proses hibah atas Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pihak Ketiga belum dilaksanakan.
Sementara terkait temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain realisasi Belanja Barang dan Jasa kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan tidak sesuai peruntukan, kerjasama swakelola dan realisasi Belanja Jasa Konsultansi tidak sesuai ketentuan, pemahalan harga pengadaan Barang dan Jasa, dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)