Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara, Lebong Mendapatkan Opini WDP Tahun Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong, maka BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ketiga Pemerintah Daerah tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini WDP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. dan didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu I Edi Surono, S.H., dan Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA. pada acara Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun 2024 di Auditorium Kantor Perwakilan, Selasa 27 Mei 2025 kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah.

  1. Dasar Opini WDP untuk LKPD Tahun 2024 Kabupaten Kaur adalah sebagai berikut:
    • Dalam Laporan BPK Nomor 31.A/LHP/XVIII.BKL/06/2024 Tanggal 14 Juni 2024, BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 pada Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp16,59 miliar. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur telah melakukan upaya tindak lanjut dengan memproses pemulihan ke kas daerah sampai dengan akhir periode pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp4,52 miliar. Selain itu, terdapat informasi adanya uang titipan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kaur yang akan digunakan sebagai uang pengganti atas permasalahan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp2,00 miliar. Sehingga, masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp10,07 miliar. Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2024, terdapat permasalahan berulang atas Belanja Barang dan Jasa;
    • Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.1.2 dan 5.4.2.1.2 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Kaur menyajikan Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp188,18 miliar dan Rp167,36 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan di antaranya terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,17 miliar, yang terdiri atas realisasi Belanja Barang Pakai Habis tidak senyatanya pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp79,35 juta, realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada sembilan SKPD sebesar Rp815,56 juta, serta pengeluaran kas untuk Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,28 miliar; dan
    • Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Kaur menyajikan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp47,34 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan indikasi awal kecurangan dalam proses tender atas paket pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp3,01 miliar pada pelaksanaan enam paket pekerjaan.
  2. Dasar Opini WDP untuk LKPD Tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebagai berikut:
    • Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.3.1.1.1.2 Kas di Bendahara Pengeluaran, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2024 sebesar Rp3,25 miliar. Kas di Bendahara Pengeluaran tersebut merupakan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD yang tidak ada keberadaan uangnya sebesar Rp3,25 miliar.
  1. Dasar Opini WDP untuk LKPD Tahun 2024 Kabupaten Lebong adalah sebagai berikut:
    • Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 4.1.2.1.2 dan 4.4.2.1.2 atas Laporan Keuangan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lebong menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp217,41 miliar serta Beban Barang dan Jasa senilai Rp202,87 miliar. Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,25 miliar yang terdiri dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada sembilan SKPD senilai Rp8,36 miliar dan Belanja Pemeliharaan senilai Rp889,06 juta. Permasalahan atas Belanja Perjalanan Dinas yang terjadi merupakan permasalahan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan yang berulang. Selain itu, permasalahan terkait Belanja Pemeliharaan merupakan permasalahan atas ketidaksesuaian pengeluaran belanja dengan pengeluaran riil yang juga merupakan permasalahan berulang.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan posisi semester II Tahun 2024 capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemerintah Daerah berturut-turut dari yang paling kecil yaitu Kabupaten Lebong sebesar 76,05% dan menempati peringkat ke delapan, Kabupaten Kaur sebesar 81,15% menempati peringkat ke enam, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 89,69% menempati peringkat pertama dari sebelas entitas di Provinsi Bengkulu.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.