Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Lebong meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong TA 2018. Capaian tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lebong berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.
Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lebong TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Bupati Lebong, Rosjonsyah, dan DPRD Kabupaten Lebong yang diwakili oleh Anggota Komisi II, Erni Novita. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong dan beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan, meskipun Pemerintah Kabupaten Lebong meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yaitu:
- Pengelolaan Dana Kapitasi Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
- Penyaluran Hibah Tunai Belum Dipertanggungjawabkan Oleh Penerima;
- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Sesuai Ketentuan;
- Prosedur Penyusunan APBD dan Pengendalian atas Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Kurang Memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp427,72 Juta;
- Belanja Barang dan Jasa Pada Sekretariat DPRD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
- Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Sebesar Rp381,90 Juta;
- Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Embong-Turun Lalang (Hotmix) (Lanjutan) dan Peningkatan Jalan Picung-Suka Datang Perkantoran OPD Pada Dinas PUPR Sebesar Rp548,48 Juta;
- Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Topos-Tik Sirong dan Jalan Lokal Pada Dinas PUPR Sebesar Rp224,02 Juta;
- Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)