Bengkulu, 30 Mei 2024. Bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan (Kalan), BPK melalui Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah yaitu Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Erian Andesca, S.Sos. dan Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E..
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:
- Pengelolaan Gaji dan Tunjangan Belum Sepenuhnya Memadai dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas Pegawai Negeri Sipil;
- Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Berupa Pembelian Bahan Bakar Minyak Belum Tertib dan Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Tidak Senyatanya;
- Belanja Barang dan Jasa-jasa Kantor Berupa Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan;
- Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan;
- Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
- Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemkab Seluma Belum Sepenuhnya Memadai; dan
- Pemkab Seluma Belum Sepenuhnya Menganggarkan Mandatory Spending dalam APBD Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Tahun 2023 termasuk implementasi dan rencana aksi yang telah dilaksanakan. BPK memberikan opini:
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Atas LKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Dengan demikian, Pemkab Seluma berhasil mempertahankan Opini WTP yang kedua kalinya berturut-turut sejak LKPD Tahun 2022.
Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan posisi semester II Tahun 2023 capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti oleh Kabupaten Seluma adalah 76,06%. BPK mengapresiasi pencapaian tersebut yang sudah melampaui target rata-rata nasional yaitu 75%. Namun BPK mengharapkan perhatian yang lebih serius untuk meningkatkan persentase tindak lanjut Kabupaten Seluma yang saat ini berada di posisi sepuluh dari sebelas entitas di Provinsi Bengkulu.
BPK berharap para Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya atas kerja sama yang baik. Kami berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ucap Kalan sebelum mengakhiri sambutannya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para pejabat sruktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan para pejabat beserta jajaran dari Pemkab Seluma yakni Sekretaris Daerah H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si., Kepala BKD Sumiati, S.E., M.M., Inspektur Dr. Marah Halim, S.P., M.P., M.Si., M.Ak., CGCAE., QRMP., CGRE., dan Sekretaris DPRD Dedi Ramdhani, S.E., M.S.E., M.A..