ARGA MAKMUR – Persidangan perkara korupsi Dana Desa (DD) Batu Layang Kecamatan Hulu Palik kemarin kembali digelar. Iskandar Zulkarnain yang kini berstatus Kades non aktif diambil keterangannya. Dalam pemeriksaan terdakwa kemarin Iskandar membantah jika ia menyelewengkan uang DD sebanyak Rp. 280 juta lebih yang tercatat sebagai kerugian negara. Ia mengakui ada menggunakan sebagian dana itu untuk membayar utang material saat melaksanakan DD 2018 pada penyedia. Sedangkan selebihnya DD sudah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan baik itu pembangunan fisik maupun menyelengarakan kegiatan pemberdayaan saat tahun anggaran berjalan. Sehingga ia membantah ada kegiatan yang memang tidak dilaksanakan. Kajari BU Pradhana Probo S, SH, MH. melalui kasi Intel Denny Agustian, SH, MH. menuturkan jika dalam persidangan kemarin terdakwa memang banyak menyangkal.
Sumber : Rakyat Bengkulu