BENGKULU UTARA – Diwakili keluarganya, Ferdinal Kades Jabi non aktif yang berstatus tersangka korupsi mengembalikan kerugian negara. Total Rp 413 juta uang kerugian negara disetorkan ke kas desa yang merupakan kerugian negara kasus dugaan korupsi DD tahun 2021. Jumlah tersebut sama dengan kerugian negara yang menjadi temuan Inspektorat dan menjadi salah satu bukti dalam perkara ini.
Sumber : Rakyat Bengkulu