KOTA MANNA- Setelah dilakukan penyelidikan panjang, akhirnya kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menetapkan, AH oknum Kepala Desa( Kades ) dan MT bendahara desa Gunung Kayo sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2017, bahkan saat ini kedua tersangka akan segera menjalani masa penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri BS.
Sumber : Rakyat Bengkulu