ARGA MAKMUR – Kades Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur nonaktif, Suranto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin (18/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BU mendakwa Suranto dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) pasal 18 subsidair pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Rakyat Bengkulu