Kades Dilarang Melelang Pengerjaan DD ke Pihak Ketiga

“Dana desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,”

Selengkapnya….