ARGA MAKMUR – Kades Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) kemarin mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan JPU, menjerat Sadi dengan dua pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara menuturkan jika dalam dakwaan tersebut jaksa memang sengaja memasukkan dua pasal yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, dan pasal yang mengatur terkait dengan perbuatan merugikan negara, memperkaya diri sendiri dengan jabatan yang dimiliki.Pekan depan persidangan dengan terdakwa Sadi akan kembali dilanjutkan. JPU akan menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaan hingga nantinya menyampaikan tuntutan. Persidangan kemarin digelar di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Sedangkan terdakwa Sadi hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Malabero Bengkulu.
Sumber : Rakyat Bengkulu