ARGA MAKMUR – Kades Kali, Kecamatan Arma Jaya non aktif, Sadi Darmanto tinggal menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sadi akan disidangkan terkait statusnya yang kini tersangka kasus dugaan korupsi DD Kali tahun 2020 dengan kerugian negara Rp. 439 juta. Dan belum termasuk dana Satgas Covid-19 tahun ini sekitar Rp. 80 juta yang juga diduga digunakan oleh Sadi untuk kepentingan pribadinya. Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Denny Agustian menjelaskan jaksa tinggal menunggu jadwal persidangan. “Rencana dakwaan sudah selesai dan berkasnya sudah kita serah terimakan ke pengadilan. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang”, katanya.
Sumber : Rakyat Bengkulu