Kades Lebong Tandai Divonis 3 Bulan 10 Hari

RBI, ARGA MAKMUR – Meski sempat ditunda pada Selasa (27/8) malam sidang pembacaan putusan kasus penandatangan palsu yang dilakukan Oknum Kades Lebong Tandai berinisial SY kembali dilanjutkan, Rabu (28/8).

[ Berita Selengkapnya ]

Sumber : Radar Bengkulu