Kades Lebong Tandai Divonis 8 Bulan

ARGA MAKMUR, BE – Kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), kemarin siang (27/8) mendadak ramai. hal itu dikarenakan masyarakat Desa Lebong Tandai berduyun – duyun datang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara untuk memberi dukungan kepada Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Supriadi, yang menjalani sidang keputusan perkara pemalsuan tandatangan.

[ Berita Selengkapnya ]

Sumber : Bengkulu Ekspress