LEBONG, BE- Diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, Kepala Desa ( Kades ) Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara, berinisial DC (38), terancam diberhentikan sementara dan bahkan pemecatan.
Sumber : Bengkulu Ekspress