BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri BU menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dd) Jabi 2021 ke Pengadilan Tipikor, kemarin. Kasus ini menyeret Kades Jabi non aktif, Ferdinal sebagai tersangka. Setelah berkas ini diserahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor dan akan menyampaikan dakwaannya.
Sumber : Rakyat Bengkulu