RBI, KEPAHIANG – Penyidik Tipikor Polres Kepahiang menetapkan Kades Embong Sido, Mulyen (45) bersama Sekdes, Abdurahman (55) dan bendaharanya, Deni Hadianto (23) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan langsung ditahan Senin sore (16/9).
Sumber: Radar Bengkulu