CURUP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Rejang Lebong memastikan dari 122 desa, satu diantaranya tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II TA 2021, karena salah satu faktor saat ini Kades dan Bendahara Desa mereka beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Kejari RL. Selain itu, dari hasil pengecekan dilapangan, beberapa syarat juga tidak memenuhi untuk pengajuan proses pencairan tahap II. Salah satunya realisasi tahap I yang belum mencapai 35 persen, ungkap Kadis PMD. Untuk tahun 2022 mendatang total DD yang bersumber dari APBN mengalami penurunan menjadi 104, 385 miliar.
Sumber : Rakyat Bengkulu