BENGKULU – Mantan Bupati Rejang Lebong (RL), Suherman, SE, MM pada Selasa (16/7) siang hadir di persidangan komputer lab di Diknas RL tahun 2010 yang digelar PN Tipikor Bengkulu. Suherman diperiksa majelis hakim sebagai saksi terkait jabatannya saat pengadaan komputer senilai Rp 3 miliar tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong.
Sumber : Rakyat Bengkulu