RBI, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwa SH mengimbau kepada 4 tersangka dana Beban Kerja (BJ) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu agar mengembalikan Kerugian Negara (KN).
Sumber: Radar Bengkulu