BENGKULU TENGAH- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengambil alih penyidikan kasus dugaan penyimpangan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B. CS dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Proyek pergantian jembatan ini diker- jakan oleh PT Asria Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.347.442.000. Jembatan ini berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah.
Sumber: Rakyat Bengkulu