KOTA MANNA – Kejari Bengkulu Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi dana Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2015 senilai Rp. 2,2 miliar. Penyidik sudah mengantongi calon tersangka baru dalam pengembangan perkara dengan kerugian negara Rp. 315 juta tersebut. Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, maka dalam perkara ini, ada tiga tersangka. Pengembangan perkara ini memenuhi putusan majelis hakim Tipikor Bengkulu yang memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dana Kesra tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu