KOTA BINTUHAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur saat ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kaur. Kamis (17/12) BPN Kaur mendeklarasikan pembangunan zona integritas (ZI) di lingkungan BPN Kabupaten Kaur. Pembangunan zona integritas berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan BPN Kabupaten Kaur.