KOTA BENGKULU- Terdakwa Ngaku Diancam Santet. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan lima saksi dalam sidang Senin (16/10) kemarin dengan agenda pembuktian atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 146 juta. Kasus ini menyeret Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih sebagai terdakwa. Lima saksi yang dihadirkan JPU yakni, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Sri Martiana yang pernah menjabat sebagai Plt. Kadinkes Kota Bengkulu berikutnya Alvina Hidayati, Eli Inggiyanti, Widiya Nita Andriani, Novridayani yang merupakan rekan kerja terdakwa.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu