CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) berlahan tapi pasti, terus melakukan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tahun 2017 hingga tahun 2019. Bahkan informasi terbaru, prosesnya sudah ditingkatkan penyidik dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik). Hal ini disampaikan Kajari RL Yadi Rahman Sunaryadi, SH, MH. kepada RB kemarin. “Untuk pengusutan atau proses hukum dugaan penyelewengan DD dan ADD Belumai I masih tetap berjalan. Bahkan prosesnya oleh penyidik kita di seksi Pidsus sudah naik dari proses penyelidikan ke proses penyidikan”, sampai Kajari tegas.
Sumber : Rakyat Bengkulu