RBI, BENGKULU – Perkara sidang korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu disidang dengan pemeriksaan terdakwa. Adapun ke 10 terdakwa yang ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas yaitu berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih mendekam di Lantas Bengkulu dalam kasus Korupsi yang lain.
Sumber : Radar Bengkulu