KOTA BENGKULU-Perpanjangan ketiga untuk keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan satu miliar satu kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yakni Manager Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL akan berakhir 9 September mendatang.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu