Kejari Deadline Tiga Bulan Kembalikan Kerugian Negara

MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri Mukomuko memberi peringatan kepada pihak RSUD Mukomuko agar dapat segera mengkoordinir pengembalian kerugian negara dari proyek gagal gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko yang dikerjakan CV Fajar Bhakti. Kejari memberi deadline atau tempo tiga bulan

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)