BENTENG – Dugaan tindak pidana korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) nampaknya menyita banyak perhatian. Tidak hanya Polres Benteng namun Kejari juga melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang menyetor retribusi TKA ke Benteng. Pihak Polres Benteng melakukan penyelidikan restribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Sebab pihaknya mempertanyakan uang restribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019 kemana uang tersebut. Karena tahun 2019, Peraturan Bupati tentang retribusi TKA tersebut harus di transfer ke rekening Kas Daerah Benteng baru terbit.
Sumber : Rakyat Bengkulu