BENTENG – Dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi rencana detail tata ruang tahun 2013 dan 2014 di Kabupaten Benteng, Kejari kembali memanggil Sekda Benteng, EH. Kasi Intel Kejari Benteng saat ditemui mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi – saksi yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu. ” Hari ini merupakan pemanggilan kedua. Selain EH, kami juga memanggil PPTK, yaitu Do. Pertanyaan yang diajukan masih seputaran kegiatan RDTR”, katanya. Diketahui, kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp. 647 juta. Anggaran Rp. 647 juta tersebut terdiri dari anggaran tahun 2013 senilai Rp. 317 juta dan anggaran tahun 2014 senilai Rp. 330 juta.
Sumber : Bengkulu Ekspress