KEPAHIANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang telah menerima penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor 39/Pidus TPK/2021/PN Bkl tanggal 27 September 2021. Menyangkut perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Tahun Anggaran 2014 lalu. Persidangan ini absentia tersebut dilakukan lantaran hingga perkara dilimpahkan ke PN Tipikor, Kejari Kepahiang belum juga berhasil menangkap AS yang telah lama dimasukan dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan.
Sumber : Rakyat Bengkulu