RBI, BENGKULU – Sebelum menentukan orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengucuran dana Beban Kerja (BK) pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015, Kejari makin serius. Sekarang tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mau berkoordinasi dengan biro hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari barang bukti tambahan, berupa Peraturan Wali Kota (Perawal) yang mengatur dalam pengucuran dana BK tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang