Kejari Lebong Usut Penolakan Rest Area

PELABAI , RB – Tarik ulur antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong soal serah terima hibah bangunan Rest Area B’dan Kileak di Kelurahan Rimbon Pengadang, berbuntut panjang. Sikap Pemkab Lebong yang terkesan tidak mau menerima bangunan tempat peristirahatan senilai Rp 1,2 M yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2018 itu, menuai kecurigaan Kejari Lebong.

 

[Berita Selengkapnya]

Sumber : Rakyat Bengkulu