SELUMA TIMUR, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memantau pengembalian kelebihan pembayaran atas pekerjan fisik tahun 2017 tersebut. Karena menjadi temuan BPKP Bengkulu yang mencapai Rp 1,7 M dan di ujung tahun 2018 ini tak kunjung ditindak lanjuti.
Sumber: Bengkulu Ekspress