BENGKULU – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil memulihkan aset pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Berupa tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp. 865 juta yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Mobil Dinas (Mobnas) yang berhasil ditarik ini, kemudian diserahkan ke Pemkot Bengkulu. Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza dan Kasi Datum Kejari Bengkulu, Galuh Bastoro Aji menerangkan pemulihan aset Pemkot tersebut melalui langkah hukum non litigasi. Aset yang berjumlah Rp. 865 juta itu bisa dipulihkan diserahkan kepada Pemkot Bengkulu. Perlu diketahui pemulihan aset Pemkot ini berdasarkan Surat permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/80/B.l tanggal 10 Januari 2022, yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejari Bengkulu untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga. Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga.
Sumber : Rakyat Bengkulu