CURUP- Hingga kemarin (24/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) belum mau mengambil tindakan tegas terkait Tuntutan Gnati Rugi (TGR) Dua kegiatan tahun anggaran (TA) 2017 yang belum juga diselesai rekanan Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten RL.
Sumber : Rakyat Bengkulu