Kejari Segera Tetapkan Tsk Korupsi di DPPKAD Kota

RBI, BENGKULU – Pasca perpanjangan waktu untuk pengembalian dana Beban Kerja (BK) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tempo hari, rabu (2/5) Kejari kembali didatangi itikad baik dan penerima dana BK tersebut. Hingga sekaramg sudah mencapi 84 orang yang sudah mengembalikan dengan total Rp 120 juta.
“Ya, sekarang kita msaih menerima bagi ASN dan honorer penerima dana BK itu yang ingin mengembalikan.seperti yang diketahui apabila sudah lewat dari tanggal yang sudah ditentukan. Maka kita segera mengambil langkah untuk menentukan konsekuensi penerima dana tersebut. Karena sebentar lagi kita segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan untuk pengembalian dan itu kita tutup, ”
Jelas kejari bengkulu, I Made Sudarmawan SH,MH melaui Kasi Pidsus Oktalian SH Rabu (2/5).


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
03052018-02-Kejari Segera Tetapkan Tsk Korupsi di DPPKAD Kota

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu