Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 3,8 Miliar

BENGKULU,BE-Kejaksaan Negeri bengkulu berhasil menyelamaykan uang korupsi selama 2019 senilai Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari denda serta uang pengganti dari beberapa terpidana khasus korupsii.

[Berita Selengkapnya]

Sumber : Bengkulu Ekspress