TUBEI – Tim Intelejen Kejari Lebong yang sebelumnya meminta 93 pemerintah desa menyerahkan laporan realisasi 8 persen Dana Desa (DD) khusus untuk penanganan covid-19 terakhir 30 September. Namun masih ada 13 desa yang belum menyerahkan hingga kemarin. Sehingga pemerintah desa itu diminta menyerahkan laporan diminta terakhir besok. Pihak Kejari memerlukan laporan 8 persen DD untuk penanganan covid-19 itu untuk memastikan realisasinya tepat sasaran. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Kabupaten Lebong mengatakan, penggunaan 8 persen DD itu dimaksudkan mengoptimalisasikan upaya penangan covid-19.
Sumber : Rakyat Bengkulu