Bengkulu, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima tambahan pengembalian uang tunjangan dana beban kerja (BK) dari ASN dan honorer di BPKAD Kota Bengkulu. Dari ratusan ASN dan honorer yang menerima tunjangan dana BK, sudah ada 37 orang yang mengembalikan. Total uang dari 37 ASN dan honorer tersebut sekitar Rp111.400.000,00. Jumlah tersebut jelas masih kurang dari total tunjangan dana BK yang dibayarkan selama 2 bulan yakni sekitar Rp200 juta lebih.
Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan mengatakan, jika sampai akhir bulan April 2018 masih ada ASN dan honorer belum mengembalikan uang tunjangan dana BK, dipastikan ASN dan honorer tersebut bakal mendapat konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum yang dimaksud adalah, mereka bisa dijerat dengan junto pasal 55 ayat (1) KUHP atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bisa dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
18042018-02-Kejari Warning ASN dan Honorer BPKAD
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kota Bengkulu