RBI, Bengkulu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH kembali memperingatkan (Warning) penerima dan Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2015 lalu yang sekarang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu, untuk segera dikembalikan kalau tidak mau dipidana.
“Ya, hari ini (kemarin – red) ada pengembalian dari salah satu mantan Kasi di DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015 lalu atas nama Hikman. Jadi, sekarang sudah sekitar 37 orang penerima dana BK itu sudah mengembalikan, total yang sudah dikembalikan Rp114 Juta lebih,” imbuhnya.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
18042018-02-Kejari Warning Penerima Dana BK Akhir April
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu