KOTA BENGKULU- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengantongi hitungan jumlah pohon pada dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020. Dimana diketahui, penghitungan ganti rugi lahan area Tol itu menggunakan metode pembuktian ilmiah atau Scientifi Evidence (SE), dengan meminta ahli dari IPB. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan saat ini penanganan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu-Taba itu masih proses pendalaman.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu