Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis
Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.
Sumber berita:
- https://www.antaranews.com/berita/4560822/kejati-dki-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-dinas-kebudayaan-dki
- https://metro.sindonews.com/read/1511393/171/kejati-jakarta-tetapkan-3-tersangka-dugaan-korupsi-disbud-dki-termasuk-kepala-dinas-1735808495
- https://www.rri.co.id/daerah/1233343/kejati-dki-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-dinas-kebudayaan