BENGKULU TENGAH- Penyidikan ulang kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 Miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus bergulir. Bahkan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, untuk menghitung kerugian Negara dari proyek jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 ini.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu