BENGKULU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi penyaluran dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Seluma Tahun 2017. Dana TPP tahun tersebut yang telah dicairkan mencapai Rp 50 miliar, dimana hasil perhitungan sementara penyidik Kejati Bengkulu ada potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar. Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Baginda Polin Lmban Gaol, SH, MH melalui Aspisdus Henri nainggolan,SH,MH, salah satu upaya pengumpulan alat bukti tambahan diantaranya dengan meminta keterangan dari ahli. Yakni dari Biro Hukum Kemendagri, terkait Peraturan Pemerintah (PP) soal pengucuran TPP tersebut. Ada tidak pelanggaran PP tersebut dalam pemberian TPP di Kabupaten Seluma. Bila sudah ditemukan minimal 2 alat bukti yang mengindikasi telah terjadi korupsi, maka penanganan kasus ini ditingkatkan kepenyidikan.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
20062018-01-Kejati Kebut Kasus TPP Seluma
Sumber: Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu